Tentang Dewan Arsitek Indonesia

Ringkasan Kelembagaan DAI

Landasan Hukum, Keanggotaan, Visi Misi, dan Sasaran Strategis Dewan Arsitek Indonesia.


Latar Belakang & Landasan Hukum

Profesi Arsitek di Indonesia telah berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional dalam berbagai sektor, di antaranya yaitu bangunan gedung, perumahan, permukiman, penataan kawasan dan lingkungan binaan, pembangunan infrastruktur, pelestarian sumber daya alam serta perlindungan warisan budaya, dengan pertanggungjawaban pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, fungsionalitas, estetika dan keselarasan, serta keberlanjutan.

Sebagai upaya memperkuat Profesi Arsitek di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan perlindungan publik, arah keprofesian, kontribusi bagi pembangunan nasional, serta wawasan lingkungan, budaya dan peradaban Indonesia, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Salah satu ruh dari peraturan perundang-undangan Profesi Arsitek tersebut adalah pembentukan lembaga Dewan Arsitek Indonesia (DAI), yang memiliki tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DAI bersifat mandiri dan independen.

DAI hadir sebagai salah satu pilar dalam ekosistem arsitektur di Indonesia, yang sejalan (inline) dengan lembaga Board of Architects di berbagai negara, yang berperan sebagai PRA (Professional Regulatory Authority). Oleh karena itu, pembentukan dan pengukuhan DAI merupakan perwujudan dari amanah hukum di Indonesia yang selaras dengan pranata Profesi Arsitek universal.

Keanggotaan DAI & Badan Pengawas

Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Dikukuhkan pada tanggal 3 Desember 2025:

  1. Ar. Ahmad Saladin, IAI
  2. Ar. Aswin Indraprastha, IAI
  3. Ar. Ir. Dewi Larasati, S.T., M.T., Ph.D, GP, IAI
  4. Ar. Endy Subijono, IAI
  5. Ar. Pierre Albyn Pongai, IAI
  6. Ar. Robert Arnold Sitorus, IAI
  7. Ar. Rony Gunawan Sunaryo, IAI
  8. Ar. Sandhy P.H. Sihotang, IAI
  9. Prof. Ar. Yandi Andri Yatmo, Dipl.Arch., M.Arch., Ph.D

Anggota Badan Pengawas DAI Periode 2025–2030

  1. Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU
  2. Ar. Anila Pramesti, IAI
  3. Bambang Soemardiono, IAI
  4. Ar. David Bambang Soediono, IAI
  5. Ir. Diana Kusumastuti, M.T
  6. Ar. Firman S. Herwanto, IAI
  7. Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI
  8. Ir. Sigit Sosiantomo
  9. Ar. William B. Serworwora, IAI

Anggota DAI Periode 2020–2025 (Purna Tugas)

Dikukuhkan 3 Desember 2020 & Purna Tugas 3 Desember 2025:

  1. Ar. Aswin Indraprastha, IAI
  2. Ar. Bambang Eryudhawan, IAI
  3. (alm) Ar. Didi Haryadi, IAI
  4. Ar. Gunawan Tjahjono, IAI
  5. Ir. Imam Santoso Ernawi, MCM., M.Sc.
  6. (alm) Ir. Karnaya, IAI
  7. (alm) Ir. Lana Winayanti, MCP., Ph.D
  8. Ar. Sonny Sutanto, IAI
  9. Ar. Stevanus J. Manahampi, IAI
  10. Ar. Yuswadi Saliya, IAI

Visi & Misi Dewan Arsitek Indonesia

Visi DAI:

“Terwujudnya sistem penyelenggaraan profesi Arsitek di Indonesia yang adil, andal, adaptif, dan berkelanjutan dalam rangka perlindungan kepentingan publik serta kepastian hukum.”

Misi DAI:

  1. Menyusun dan mengembangkan sistem registrasi Arsitek yang transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
  2. Menetapkan dan menjaga standar kompetensi serta standar kinerja profesi Arsitek sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
  3. Melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin profesi secara adil dan proporsional.
  4. Mendorong peningkatan kapasitas dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  5. Memperkuat tata kelola kelembagaan DAI yang independen, kredibel, dan adaptif.
  6. Mewujudkan perlindungan kepentingan publik melalui sistem pengaturan profesi yang efektif dan berkeadilan.
  7. Berperan aktif dalam kerja sama regional dan internasional guna menyelaraskan standar profesi, memperkuat rekognisi timbal balik, dan menempatkan profesi Arsitek Indonesia pada posisi yang setara dan berdaya saing global.

Sasaran Strategis Jangka Panjang & Milestone

Tahapan Sasaran Strategis (Vision-Driven)

  • Tahap I (2020–2025): Peletakan Pondasi Sistem
  • Tahap II (2025–2030): Konsolidasi Sistem
  • Tahap III (2030–2035): Integrasi Nasional
  • Tahap IV (2035–2040): Ekspansi dan Rekognisi Regional
  • Tahap V (2040–2045): Transformasi dan Keberlanjutan Sistemik

Milestone Periode 2025–2030 (Konsolidasi Sistem)

Orientasi pada konsolidasi sistem, difokuskan untuk mewujudkan sistem regulasi yang stabil, terdokumentasi, dan dipercaya pemangku kepentingan nasional:

2026 Persiapan
2027 Pembakuan
2028 Transformasi
2029 Positioning
2030 Estafet
DAI Helpdesk Chat via WhatsApp