Tugas dan Wewenang

DEFINISI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG DEWAN ARSITEK INDONESIA


Definisi dan Kedudukan

Dewan Arsitek Indonesia adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

Sumber : PP 15 TAHUN 2021 BAB I Pasal 9

Tugas dan Fungsi

Dewan Arsitek Indonesia memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan kompetensi Arsitek;
  2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penerbitan sertifikat kompetensi Arsitek, STRA, dan registrasi Arsitek Asing;
  3. Mengelola dan mengembangkan standar keprofesian Arsitek;
  4. Mengawasi penyalahgunaan gelar profesi Arsitek dalam ranah Praktik Arsitek;
  5. Memproses layanan pengaduan masyarakat terkait STRA, standar kinerja Arsitek, registrasi Arsitek Asing, serta alih keahlian dan alih pengetahuan sesuai dengan ketentuan mengenai Arsitek Asing;
  6. Mendorong implementasi kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual Arsitek dan karya Arsitektur;
  7. Mendorong implementasi kebijakan untuk asuransi terkait layanan Praktik Arsitek; dan
  8. Mendorong implementasi honorarium jasa Arsitek.

Sumber : PP 15 TAHUN 2021 BAB I Pasal 71

Wewenang

Dewan Arsitek Indonesia memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan gelar profesi Arsitek (Ar.) bagi seseorang yang telah memiliki STRA;
  2. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi selaku lembaga sertifikasi profesi Arsitek;
  3. Menjaga kesetaraan Arsitek di tingkat internasional dalam hal mencapai kesetaraan standar yang berlaku secara internasional;
  4. Menetapkan dan mengembangkan sistem Praktik Arsitek dalam pemberian layanan praktik secara sendiri dan/atau berkelompok;
  5. Menetapkan besaran biaya penerbitan STRA dan Lisensi; dan
  6. Melakukan kerja sama dalam hal pengawasan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, instansi/aparat penegak hukum, Organisasi Profesi, dan masyarakat.

Sumber : PP 15 TAHUN 2021 BAB I Pasal 72

DAI Helpdesk Chat via WhatsApp